LITERASIBERITA.COM - Jelang Pemilu 2024, Presiden RI Joko Widodo mengamanatkan kepada KemenPANRB untuk menjaga Netralitas Asn.
MenPANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan, dalam menjaga Netralitas Asn, pihaknya telah melakukan kerjasama dengan Kemendagri, KASN, BKN, dan Bawaslu.
Untuk menjamin Netralitas Asn, kata Anas, pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu.
Adapun bentuk netralitas ASN yang dilakukan meliputi, penyelenggaraan pelayanan publik; pelaksanaan managemen ASN.
Kemudian, pembentukan keputusan/kebijakan; serta menuju tahun politik netralitas akan lebih ditekankan pada pelaksanaan pemilu.
Netralitas Asn penting dijaga, karena lanjut Anas sesuai dengan yang telah diamanatkan di dalam undang-undang.
Dimana, dalam UU No. 5/2014 ASN diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Sebab, ketidak netralan ASN sangat merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat karena adanya potensi intervensi politik dalam proses pencapaian target pembangunan.
"Kalau tidak netral maka ASN tersebut menjadi tidak profesional dan target-target pemerintah di tingkat lokal maupun nasional tidak akan tercapai," jelasnya.
Diungkapkan Anas, dalam peta pelanggaran netralitas menunjukkan pelanggaran netralitas banyak terjadi sebelum dan sesudah kampanye.
Baca Juga : Catat Ya! 21 Daerah Ini Tak Ajukan Formasi CPNS dan PPPK 2024, Apakah Ada dari Daerahmu?
"Target kita ke depan (pelanggaran, red) ini tentunya akan kita minimalisir. Netralitas ini menjadi bagian penting yang sedang terus kita sampaikan ke ASN," ucapnya.
Pelanggaran netralitas oleh ASN pun kerap kali terjadi di media sosial. Sepanjang tahun 2020-2021, pelanggaran tertinggi terjadi karena adanya keterlibatan ASN dalam kampanye atau sosialisasi di media sosial, yakni sejumlah 30,4 persen.
Anas menegaskan bahwa pergerakan ASN di media sosial ini tentunya menjadi salah satu area yang diawasi dengan ketat oleh pemerintah untuk memonitor pelanggaran netralitas yang mungkin terjadi.
"Kita juga akan pantau kampanye di media sosial, termasuk juga di media-media lainnya agar ASN ini bisa terhindar dari pelanggaran netralitas," ungkapnya.(*)
Baca Juga : PEMPROV LAMPUNG GELAR FORUM KONSULTASI PUBLIK RKPD 2027, FOKUS AKSELERASI PERTUMBUHAN BERKUALITAS