Baca Juga : PENANDATANGANAN NASKAH PERJANJIAN HIBAH DAERAH PERKUAT SINERGI PEMPROV LAMPUNG DAN FORKOPIMDA
3. Mengikuti seleksi administrasi
4. Mengikuti tes SKD CAT yang terdiri dari TWK,TIU,dan TKP
5. Hasil lulus tes SKD akan diumumkan sebanyak 3 kali dari jumlah formasi
6. Mengikuti seleksi kompetensi bidang yang terdiri dari SKB CAT,wawancara,tes kesehatan,dan lainnya.
7. Pengumuman kelulusan di ana 40% nilai SKD dan 60% nilai SKB.
Meskipun saat ini pendaftarannya belum dibuka tapi bagi yang berminat mendaftar bisa mulai menyiapkan persyaratan sesuai instansi yang dituju. (*/Sevilla)