IPK Dibawah 3, Tidak Dapat Daftar CPNS, Simak Penjelasannya

Redaksi 01 - Selasa, 28 Mar 2023 - 14:24 WIB

IPK Dibawah 3, Tidak Dapat Daftar CPNS, Simak Penjelasannya
IPK Dibawah 3,Tidak Dapat Daftar CPNS,Simak penjelasannya - instagram(@cpns.asn)
Advertisements

3.    Mengikuti seleksi administrasi

4.    Mengikuti tes SKD CAT yang terdiri dari TWK,TIU,dan TKP

5.    Hasil lulus tes SKD akan diumumkan sebanyak 3 kali dari jumlah formasi

6.    Mengikuti seleksi kompetensi bidang yang terdiri dari SKB CAT,wawancara,tes kesehatan,dan lainnya.

7.    Pengumuman kelulusan di ana 40% nilai SKD dan 60% nilai SKB.

Meskipun saat ini pendaftarannya belum dibuka tapi bagi yang berminat mendaftar bisa mulai menyiapkan persyaratan sesuai instansi yang dituju. (*/Sevilla)

Halaman:
Ikuti kami di Google News untuk update informasi dan artikel terbaru: Google News Literasiberita.com
Advertisements
Bagikan:
Editor: Yuda Pranata
Sumber:

REKOMENDASI

Advertisements

ARTIKEL POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

ARTIKEL TERBARU

Advertisements

ARTIKEL PILIHAN

Advertisements
Advertisements