Pemprov Lampung Beri Keringanan Pembayaran PKB, Yuk Simak Waktu dan Syaratnya

Redaksi - Kamis, 30 Mar 2023 - 12:45 WIB

Pemprov Lampung Beri Keringanan Pembayaran PKB, Yuk Simak Waktu dan Syaratnya
Kepala Bapenda Lampung, Adi Erlansyah.-- - Foto: Rimadani Ekamareta/Literasiberita.com.--
Advertisements

LITERASIBERITA.COM - Kabar baik untuk kalian yang memiliki kendaraan bermotor di Provinsi Lampung.

Pasalnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan mengadakan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

Keringanan pembayaran PKB ini, akan mulai diterapkan, pada 3 April 2023 mendatang dan berlangsung selama enam bulan, hingga September 2023.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Adi Erlansyah mengatakan, program keringanan ini sesuai amanah Gubernur Lampung.

Kata Adi Erlansyah, tahun 2023 Pemprov Lampung resmi mengadakan keringanan pembayaranan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).

Program tersebut diatur dalam peraturan Gubernur Lampung nomor 6/2023 yang baru ditandatangani, pada Rabu 29 Maret 2023 tentang Keringanan PKB dan BBN-KB tahun 2023.

Keringanan PKB dan BBN-KB ini akan berlangsung selama enam bulan. Mulai April hingga September 2023 mendatang.

Namun Adi Erlansyah mengingatkan bahwa ada beberapa hal yang harus diperhatikan pada program keringanan PKB dan BBN-KB tahun 2023 ini.

Pertama, program ini diperuntukkan untuk pembebasan BBN-KB ke-2 dan seterusnya.

"Jadi program ini khusus untuk bea balik nama kendaraan kedua yang sudah dijual dibebaskan," ujar Adi Erlansyah.

Kedua, program ini diperuntukkan untuk penghapusan denda terhadap tunggakan pokok pajak.

Ketiga, pengurangan tunggakan pokok pajak tahunan ke-3, 4, dan ke-5 kebelakang.

"Artinya yang ikut program keringanan PKB ini wajib bayar pajak full 2 tahun kebelakang dan 1 tahun berjalan," kata Adi Erlansyah.

"Jika saat ini berarti untuk tahun 2021, 2022 wajib dibayar. Dan apabila sudah jatuh tempo 2023 wajib dibayar juga," ucapnya.

Dikarenakan program ini hampir serupa sudah dilaksanakan pada 2021 lalu, menurut Adi Erlansyah, Pemprov Lampung sudah melakukan kajian.

Sehingga program ini tidak kontraproduktif dengan yang sudah dilakukan Pemprov Lampung pada 2021 lalu.

Dalam keringanan ini juga, dirinya mengingatkan agar masyarakat perlu memperhatikan untuk pembayaran pajak selama 3, 4, 5 tahun kebelakang.

Dimana, pemilik kendaraan mendapatkan keringanan yang dibagi kedalam tiga kelompok.

Pertama, keringanan pajak 70 persen, atau membayar pajak 30 persen. Kedua, keringanan pajak 60 persen atau membayarkan pajak 40 persen. Serta ketiga, keringanan pajak 50 persen dan pembayaran pajak 50 persen.

Kategori motor :

  • Kendaraan sampai 150 cc dapat keringanan pajak 70 persen,
  • Kendaraan 151-200 cc dapat keringanan 60 persen,
  • Kendaraan lebih dari 200 cc dapat keringanan 50 persen.

Kategori Mobil (sedan, jeep, minibus, pickup, double kabin, dan pickup bus):

  • Kendaraan sampai 1500 cc dapat keringanan pajak 70 persen,
  • Kendaraan 1501-2000 cc dapat keringanan 60 persen,
  • Kendaraan lebih dari 2001 cc dapat keringanan 50 persen.

Kategori mobil (microbus, dan light truck) :

  • Kendaraan sampai 3500 cc dapat keringanan pajak 70 persen,
  • Kendaraan 3.501-4000 cc dapat keringanan 60 persen,
  • Kendaraan lebih dari 4001 cc dapat keringanan 50 persen.

Kategori Mobil (truck dan bus) :

  • Kendaraan sampai 6500 cc dapat keringanan pajak 70 persen,
  • Kendaraan 6.501-7.500 cc dapat keringanan 60 persen,
  • Kendaraan lebih dari 7.501 cc dapat keringanan 50 persen.

"Pembagian ini dibagikan sesuai kelas kendaraan. Sehingga sesuai kemampuan wajib pajak. Misalnya kendaraan mewah kemampuan bayar ya tinggi, kalau motor sampai 150 cc ya dapat keringanan sampai 70 persen," ungkapnya.

Namun, lanjut Adi Erlansyah program keringanan pajak kendaraan bermotor ini tidak berlaku bagi kendaraan dinas.

Adi Erlansyah menyampaikan, khusus di Bandar Lampung, masyarakat yang hendak mengikuti program ini bisa melakukan pendaftaran secara online lebih dahulu ke http://keringanan.lampungprov.go.id/keringananpkb/mainview.

"Untuk pelaksanaannya, khusus Bandar Lampung pendaftaran online. Sementara, untuk daerah lain pendaftaran harus datang," tuturnya.

"Lokasinya (pelaksanaan program keringanan bayar PKB dan BBN-KB, red) bisa dimana saja baik samsat induk, samsat pembantu, samling, e-samdes, signal, e-salam. Kecuali untuk yang perpanjangan 5 tahunan karena harus cek fisik jadi dilakukan di samsat induk ya," tetangnya.

Masyarakat yang ingin mengikuti program ini dapat melakukan pendaftaran mulai dari, Sabtu 1 April 2023.

"Untuk di Bandar Lampung selama puasa ini InsyaAllah akan dibuat 3 sesi. Per sesinya bisa dengan 50 wajib pajak. Sehingga untuk di Bandar Lampung satu tempat saja bisa 150 wajib pajak," tambahnya. (*)

Ikuti kami di Google News untuk update informasi dan artikel terbaru: Google News Literasiberita.com
Advertisements
Bagikan:
Editor: Prima Imansyah Permana
Sumber:

REKOMENDASI

Advertisements

ARTIKEL POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

ARTIKEL TERBARU

Advertisements

ARTIKEL PILIHAN

Advertisements
Advertisements