2023, Presiden Hingga Pensiunan Dapat THR

Redaksi - Jumat, 31 Mar 2023 - 20:59 WIB

2023, Presiden Hingga Pensiunan Dapat THR
Ilustrasi THR.-- - Sumber foto: istockphoto.com.--
Advertisements

LITERASIBERITA.COM - Tahun 2023, pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, TNI-Polri, Pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Pemberian THR dan gaji ke-13 ini diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2023 tentang THR dan gaji ke-13 untuk penyelenggara negara, Pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2023.

Dijelaskan pada Pasal 2, pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 Tahun 2023 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Aparatur Negara sebagaimana dimaksud adalah PNS dan Calon PNS; PPPK; Prajurit TNI; Anggota Polri; dan Pejabat Negara. Untuk pejabat negara, dijelaskan terdiri dari :

a. Presiden dan Wakil Presiden,

b.Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;

c. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;

d. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah;

e. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Hakim ad hoc;

f. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi;

g. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;

h. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;

i. Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;

j. Menteri dan pejabat setingkat menteri;

k. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;

l. Gubernur dan Wakil Gubernur;

m. Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota; dan

n. Pejabat Negara lain yang ditentukan oleh Undang-Undang.

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, komponen THR pada tahun 2023 terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau Pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat, yaitu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/ fungsional/ umum lainnya, dan 50 persen tunjangan kinerja perbulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Berbeda dengan tahun sebelumnya, kata Sri Mulyani, pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun ini juga diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen. 

Sri Mulyani menyebut, ini pertama kali dilakukan. Untuk penambahan komponen tersebut, maka pemerintah pusat akan memberikan tambahan transfer kepada seluruh pemerintah daerah yang diperkirakan mencapai Rp 2,1 triliun.

Sehingga, Sri Mulyani menyampaikan THR tahun 2023 ini diberikan kepada :

  1. Seluruh aparatur negara dan Pensiunan yang terdiri dari, ASN Pusat, prajurit TNI, Polri dan Pejabat Negara sekitar 1,8 juta orang;
  2. ASN Daerah yaitu 3,7 juta orang termasuk di dalamnya Guru ASN Daerah yang menerima tunjangan profesi guru (TPG) sebanyak 1,1 juta orang dan Guru ASN Daerah yang menerima Tamsil yaitu 527,4 ribu orang;
  3. Pensiunan dan penerima pensiun yang berjumlah 2,9 juta Pensiunan.

Selanjutnya Sri Mulyani, untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023.

“Ini kira-kira April sudah mulai dicairkan. Kementerian dan Lembaga dapat segera mengajukan surat perintah membayar ke KPPN mulai H-10 dan menyesuaikan dari penetapan cuti yang telah diumumkan oleh pemerintah mengenai cuti bersama di hari raya dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai mekanisme yang berlaku,” terangnya.

Sri Mulyani juga menghimbau kepada seluruh kementerian lembaga dan pemerintah daerah agar diupayakan THR bisa diterima sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Namun, lanjut Sri Mulyani, apabila THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, THR dapat dibayarkan sesudah Hari Raya Idul Fitri. 

Sementara untuk gaji ke-13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023, di mana gaji ke-13 memiliki komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR tahun ini.

“Untuk pengaturan THR di dalam PP nomor 15/2023 yang baru diterbitkan, ini juga mengatur mengenai pembayaran gaji ke 13 untuk membantu terutama pada saat tahun ajaran baru, yaitu untuk belanja-belanja pendidikan bagi putra-putri keluarga ASN,” ujarnya.(*)

Ikuti kami di Google News untuk update informasi dan artikel terbaru: Google News Literasiberita.com
Advertisements
Bagikan:
Editor: Prima Imansyah Permana
Sumber:

REKOMENDASI

Advertisements

ARTIKEL POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

ARTIKEL TERBARU

Advertisements

ARTIKEL PILIHAN

Advertisements
Advertisements