LITERASIBERITA.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung siapkan anggaran Rp 79,2 miliar untuk memberikan tunjangan hari raya (THR).
Anggaran tersebut disiapkan untuk membayar THR, bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga pekerja tenaga harian lepas (PTHL) atau honorer.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto mengatakan, Pemprov Lampung telah menyiapkan anggaran khusus sebesar Rp79,2 miliar.
"Kalau secara total anggarannya itu, mulai dari PNS hingga PTHL kita siapkan Rp79,2 miliar. Bahkan didalamnya juga termasuk Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung ya," ujar Fahrizal.
Adapun rincian anggaran tersebut, kata Fahrizal Darminto diperuntukan untuk pembayaran THR atau gaji ke 14 ini untuk PNS sebanyak 14.454 orang dan PPPK sebanyak 358 orang.
Secara total untuk pembayaran THR PNS dan PPPK sebesar Rp71 miliar.
Baca Juga : Bunda Literasi Provinsi Lampung Kukuhkan Forum Literasi Daerah, Perkuat SDM Berdaya Saing
Sementara, untuk PTHL, yaitu pemberian honor ke 13 diperuntukan untuk 3.576 PTHL di lingkungan Pemprov Lampung.
Untuk PTHL, setiap orangnya akan mendapatkan satu bulan honor atau Rp 2,3 juta per orang.
Sehingga, anggaran yang disiapkan Pemprov Lampung untuk membayar honor ke 13 untuk PTHL dilingkungan pemprov setempat disiapkan Rp 8,2 miliar.
"Kalau soal besarannya kita mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku saat ini saja ya," katanya.
Baca Juga : Provinsi Lampung Raih Predikat Kualitas Tertinggi Pada Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik 2025
Dalam menganggarkan dan memberikan THR ini, Pemprov Lampung juga mengacu pada PP 15/2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Serta surat edaran nomor 900/2069/SJ268/444/SJ Tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah T.A 2022.
Disebutkan pembayaran THR harus dilakukan 10 hari kerja sebelum hari raya.
"Siap dibayar kan sesuai ketentuan PP 15/2023, yaitu 10 hari sebelum cuti hari raya sudah bisa terealisasi. Tapi, mengenai kecepatan pembayaran THR dan Honor -13 tergantung Kepala OPD yang melakukan verifikasi PNS, PPPK serta PTHL dan mengusulkannya kepada BPKAD selaku untuk kembali di verifikasi dan dilakukan pembayaran," tambah Fahrizal.
Diketahui berdasarkan PP 15/2023, yang termasuk penerima THR ialah PNS dan Calon PNS; PPPK; Prajurit TNI; Anggota Polri; dan Pejabat Negara.
Selain itu juga pemberian THR ini berlaku bagi Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Nonstruktural.
Kemudian instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10/2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu juga termasuk aparatur Negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam PP 15/2023 disebutkan untuk pejabat negara yang mendapatkan THR dimaksud terdiri atas Presiden dan Wakil Presiden; Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat; ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat; Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan daerah; Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Hakim ad hoc.
Baca Juga : 7 Tipe ASN yang Cocok Kerja di IKN
Selanjutnya Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi; Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan; Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial; Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kemudian Menteri dan pejabat setingkat menteri Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh; Gubernur dan Wakil Gubernur; Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota; dan Pejabat Negara lain yang ditentukan oleh Undang-Undang.
Tunjangan Hari Raya bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas: gaji pokok; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan 50% tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi PNS dan PPPK, terdiri atas gaji pokok; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan tambahan penghasilan paling banyak 50% yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud ini tidak termasuk insentif kinerja; insentif kerja; tunjangan pengelolaan arsip statis; tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan kompensasi, atau tunjangan lain yang sejenis; tunjangan pengamanan; tunjangan khusus bagi guru dan dosen.
Kemudian insentif khusus; tunjangan khusus Provinsi Papua; tunjangan pengabdian hagi PNS yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil; tunjangan operasi pengamanan bagi Prajurit TNI dan PNS yang bertugas dalam operasi pengamanan pada pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan; tunjangan khusus wilayah pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan bagi PNS pada Kepolisian Negara RI yang bertugas secara penuh pada wilayah pulau-pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan. (*)