1. Tidak bisa lagi memegang semua jabatan publik karena alasan kesehatan.
Karyawan tersebut menerima hak pensiun tanpa layanan pensiun jika Inspektur Kesehatan memutuskan bahwa mereka tidak dapat bekerja di semua kantor publik karena alasan kesehatan dan untuk pelaksanaan tugas kantor mereka.
Jika tidak ada alasan dan karena memenuhi tugas jabatan, hak pensiun diberikan jika yang bersangkutan telah menyelesaikan masa kerja pensiun sekurang-kurangnya empat tahun.
2. Menderita suatu penyakit atau kelainan yang berbahaya bagi dirinya dan/atau lingkungan kerjanya.
3. Menderita suatu penyakit atau kelainan yang berbahaya bagi dirinya dan/atau lingkungan kerjanya.
Pemberhentian PNS Tidak Dengan Hormat
Pemberhentian pegawai negeri secara tidak hormat menyebabkan hilangnya hak pensiun bagi mereka yang terkena dampak. Pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena berbagai alasan, seperti:
Baca Juga : Simak Alur dan Jadwal Pendaftaran STIN 2023
1. Sumpah/janji/disiplin.
2. Dihukum penjara, diancam dengan hukuman penjara paling lama empat tahun, karena tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan tetap.
3. Berusaha mengubah Pancasila dan/atau UUD 1945 atau terlibat dalam kegiatan anti negara atau anti pemerintah.
4. Meninggalkan jabatannya secara ilegal selama enam bulan berturut-turut.