Mari Simak Jenis-jenis Pemberhentian Aparatur Sipil Negara

Redaksi 01 - Rabu, 22 Mar 2023 - 13:30 WIB

Mari Simak Jenis-jenis Pemberhentian Aparatur Sipil Negara
Perhatikan Jenis-jenis Pemberhentian Aparatur Sipil Negara - Pixabay
Advertisements

1. Tidak bisa lagi memegang semua jabatan publik karena alasan kesehatan. 

Karyawan tersebut menerima hak pensiun tanpa layanan pensiun jika Inspektur Kesehatan memutuskan bahwa mereka tidak dapat bekerja di semua kantor publik karena alasan kesehatan dan untuk pelaksanaan tugas kantor mereka. 

Jika tidak ada alasan dan karena memenuhi tugas jabatan, hak pensiun diberikan jika yang bersangkutan telah menyelesaikan masa kerja pensiun sekurang-kurangnya empat tahun.

2. Menderita suatu penyakit atau kelainan yang berbahaya bagi dirinya dan/atau lingkungan kerjanya.

3. Menderita suatu penyakit atau kelainan yang berbahaya bagi dirinya dan/atau lingkungan kerjanya.

Pemberhentian PNS Tidak Dengan Hormat

Pemberhentian pegawai negeri secara tidak hormat menyebabkan hilangnya hak pensiun bagi mereka yang terkena dampak. Pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena berbagai alasan, seperti:

1. Sumpah/janji/disiplin.
2. Dihukum penjara, diancam dengan hukuman penjara paling lama empat tahun, karena tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan tetap.
3. Berusaha mengubah Pancasila dan/atau UUD 1945 atau terlibat dalam kegiatan anti negara atau anti pemerintah.
4. Meninggalkan jabatannya secara ilegal selama enam bulan berturut-turut. 

Ikuti kami di Google News untuk update informasi dan artikel terbaru: Google News Literasiberita.com
Advertisements
Bagikan:
Editor: Yuda Pranata
Sumber:

REKOMENDASI

Advertisements

ARTIKEL POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

ARTIKEL TERBARU

Advertisements

ARTIKEL PILIHAN

Advertisements
Advertisements