Mari Simak Jenis-jenis Pemberhentian Aparatur Sipil Negara

Redaksi 01 - Rabu, 22 Mar 2023 - 13:30 WIB

Mari Simak Jenis-jenis Pemberhentian Aparatur Sipil Negara
Perhatikan Jenis-jenis Pemberhentian Aparatur Sipil Negara - Pixabay
Advertisements

Ada dua jenis Pemberhentian, tergantung pada posisi dan status pejabat. 

Pertama, Pemberhentian PNS, yaitu Pemberhentian dimana yang bersangkutan kehilangan jabatan pegawai negerinya. 

Kedua, Pemberhentian dari pegawai negeri yaitu Pemberhentian yang menyebabkan yang bersangkutan tidak bekerja lagi pada satu-satuan organisasi negara, tetapi tetap berstatus sebagai PNS.

Selain itu, istilah "rilis sementara" dikenal, yaitu Pemberhentian PNS karena dituduh melakukan tindak pidana dan belum dapat dipastikan apakah yang bersangkutan bersalah atau tidak. 

Pemberhentian sementara adalah Pemberhentian terhadap pejabat yang terbukti melakukan

1.    Siapa yang disalahkan
2.    Pelanggaran atau kelalaian kewajiban yang bertentangan dengan kepentingan Layanan atau Negara
3.    Diduga melakukan tindak pidana dan ditangkap oleh pihak berwenang sehubungan dengan tuduhan tersebut. 

Jika ada bukti yang meyakinkan, Pemberhentian sementara itu menjadi pemecatan dari Departemen Luar Negeri (bila menangani pegawai honorer) dan Pemberhentian dari dinas (bila menangani pegawai honorer) (PP nomor 8 tahun 1952). (*MBKM4)

Halaman:
Ikuti kami di Google News untuk update informasi dan artikel terbaru: Google News Literasiberita.com
Advertisements
Bagikan:
Editor: Yuda Pranata
Sumber:

REKOMENDASI

Advertisements

ARTIKEL POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

ARTIKEL TERBARU

Advertisements

ARTIKEL PILIHAN

Advertisements
Advertisements