Ada dua jenis Pemberhentian, tergantung pada posisi dan status pejabat.
Pertama, Pemberhentian PNS, yaitu Pemberhentian dimana yang bersangkutan kehilangan jabatan pegawai negerinya.
Kedua, Pemberhentian dari pegawai negeri yaitu Pemberhentian yang menyebabkan yang bersangkutan tidak bekerja lagi pada satu-satuan organisasi negara, tetapi tetap berstatus sebagai PNS.
Selain itu, istilah "rilis sementara" dikenal, yaitu Pemberhentian PNS karena dituduh melakukan tindak pidana dan belum dapat dipastikan apakah yang bersangkutan bersalah atau tidak.
Pemberhentian sementara adalah Pemberhentian terhadap pejabat yang terbukti melakukan
1. Siapa yang disalahkan
2. Pelanggaran atau kelalaian kewajiban yang bertentangan dengan kepentingan Layanan atau Negara
3. Diduga melakukan tindak pidana dan ditangkap oleh pihak berwenang sehubungan dengan tuduhan tersebut.
Baca Juga : Provinsi Lampung Raih Predikat Kualitas Tertinggi Pada Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik 2025
Jika ada bukti yang meyakinkan, Pemberhentian sementara itu menjadi pemecatan dari Departemen Luar Negeri (bila menangani pegawai honorer) dan Pemberhentian dari dinas (bila menangani pegawai honorer) (PP nomor 8 tahun 1952). (*MBKM4)