LITERASIBERITA.COM - Perbedaan antara PNS dan Pppk diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perlengkapan Aparatur Sipil Negara.
Dalam peraturan tersebut, Pppk adalah pegawai ASN yang dipekerjakan oleh Pengelola Pengembangan Sumber Daya Manusia sebagai pegawai kontrak kerja sesuai kebutuhan instansi yang berwenang dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan Pppk non keguruan adalah PNS yang memiliki kontrak kerja selain profesi keguruan.
Sederhananya, Pppk kelompok non guru adalah pegawai kontrak pemerintah yang menjalankan tugas selain menjadi guru.
Misalnya menjadi staf administrasi di instansi pemerintah, menjadi akuntan keuangan, dll.
Formasi terbuka disesuaikan dengan kebutuhan instansi masing-masing.
Pemilihan ASN sudah dekat! Pemilihan mana yang ingin Anda ikuti? Simak penjelasan Perbedaan Cpns dan Pppk untuk mengetahui lebih jauh Perbedaan kedua ASN ini!
Dalam proses seleksi memang terlihat Perbedaan antara Cpns dan Pppk.
Untuk dapat mengikuti seleksi Cpns, Anda harus berusia minimal 18 tahun dan tidak lebih dari 35 tahun, sedangkan untuk guru Pppk Anda harus berusia minimal 20 tahun dan tidak lebih dari 59 tahun.
Jika Anda memilih opsi Cpns, Anda akan melewati opsi SKD dan SKB.
Baca Juga : Lampung Catat Inflasi Terendah pada Januari 2026