Selain itu Menkeu Sri Mulyani mengatakan,ada tamahan pemberian Thr dan gaji ke-13 tahun ini yang juga diberikan kepada guru yang tidak menerima tunjangan penghasilan atau tunjangan kinerja sebanyak 50% tunjangan profesi guru.
Baca Juga : Bunda Literasi Provinsi Lampung Kukuhkan Forum Literasi Daerah, Perkuat SDM Berdaya Saing
”Yang berbeda dan kita tambahkan pada Thr dan gaji ke-13 tahun ini diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.
Mereka akan diberikan 50% tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen,”terangnya.
Radralampung.co.id –Menkeu Sri Mulyani mengatakan alokasi anggaran untuk Thr tercantum dalam APBN anggaran tahun 2023 yang terdiri :
1. Anggaran K/L telah dialokasikan sebanyak Rp 11,7 T untuk pembayaran Thr bagi ASN pusat,TNI dan Polri, serta pensiunan.
2. Alokasi melalui dana alokasi umum sebesar Rp 17,4 bagi ASN daerah yaitu PNS daerah dan PPPK.Dimana Pemerintah daerah dapat menambahkan dari masing-masing APBD tahun 2023 sesuai kemampuan masing-masing daerah.
3. Pos dari bendahara umum Negara sebesar Rp 9,8 T untuk para pensiunan dan penerima pensiunan.
4. Transfer ke derah sebesar Rp 2, 1 T untuk pembayaran 50% tunjangan profesi guru bagi yang tidak mendapatkan tunjangan penghasilan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa penyaluran gaji ke-13 akan disalurkan mulai Juni 2023,bertepatan dengan tahun ajaran 2023/2024.
Dengan demikian,dia berharap gaji ke-13 tersebut bisa membantu ASN,TNI/Polri dan aparatur Negara dalam melakukan belanja pendidikan bagi putra dan putri keluarga mereka.