Pemerintah Tetapkan Aturan Pemberian THR dan Gaji Ke-13 2023

Redaksi 01 - Jumat, 31 Mar 2023 - 15:09 WIB

Pemerintah Tetapkan Aturan  Pemberian THR dan Gaji Ke-13 2023
Pemerintah Tetapkan Aturan Pemberian THR dab Gaji Ke-13 2023 - pixabay
Advertisements

Namun,Menkeu mengatakan hal tersebut juga harus memperhatikan kemampuan fiscal masing-masing daerah dan tetap sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Thr yang tadi terdiri dari gaji pokok,tunjangan melekat,dan 50% tunjangan kinerja juga diberikan bagi ASN daerah,jadi baggi instansi Pemerintah daerah paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan dari fiscal daerah dan sesuai aturan perundang-undangan,”lanjutnya.

Lebih lanjut Menkeu mengingatkan apabila Thr belum dapat dibayarkan karena satu dan lain hal tidak berarti Thr tersebut hangus.

Thr harus tetap dibayarkan sesuai Hari Raya Idul Fitri.

Berikut daftar penerima Thr yang diberikan kepada seluruh ASN dan pensiunan tahun 2023:

1.    ASN pusat,prajurit TNI dan Polri,dan pejabat Negara Sekitar 1,8 juta orang 

2.    ASN daerah sebanyak 3,7 juta orang termasuk di dalamnya guru ASN daerah yang menerima 

3.    Tunjangan profesi guru sebanyak 1,1 juta guru dan guru ASN daerah yang menerima 

4.    Tunjangan Tambahan Penghasilan sebanyak 527,4 ribu orang. 

5.    Para pensiunan dan penerima yang berjumlah 2,9 juta pensiunan

Ikuti kami di Google News untuk update informasi dan artikel terbaru: Google News Literasiberita.com
Advertisements
Bagikan:
Editor: Yuda Pranata
Sumber:

REKOMENDASI

Advertisements

ARTIKEL POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

ARTIKEL TERBARU

Advertisements

ARTIKEL PILIHAN

Advertisements
Advertisements