Namun memilih untuk mengundurkan diri, maka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas materai Rp.10.000 sesuai format yang tercantum pada laman https://sscasn.bkn.go.id.
Baca Juga : Simak Tata Cara dan Mekanisme Pendaftaran Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi
Selanjutnya masa Sanggah Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun Anggaran 2022 dapat dilakukan bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus mulai 10 sampai 12 Maret 2023.
Peserta dapat melakukan sanggahan terhadap Hasil Seleksi Kompetensi melalui akun SSCASN masing-masing peserta di https://sscasn.bkn.go.id.
Bagi Peserta yang dinyatakan tidak lulus dan tidak melakukan sanggahan dalam kurun waktu yang telah ditentukan, maka pelamar dianggap menerima hasil seleksi kompetensi tersebut panitia Seleksi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi akan memverifikasi ulang dimulai dari tanggal 13 sampai 19 Maret 2023 terhadap sanggahan peserta.
"Pengumuman kelulusan pasca sanggah akan diumumkan pada tanggal 9 sampai 10 April 2023. Kemudian untuk persyaratan kelengkapan dokumen penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) akan diinformasikan pada saat pengumuman pasca sanggah," katanya. (Rima/*)
Baca Juga : Simak 5 Tips Ampuh Lolos Sekolah Kedinasan