Besok Program Keringanan Pembayaran PKB dan BBN-KB Mulai Berlaku di Lampung

Redaksi - Minggu, 02 Apr 2023 - 12:19 WIB

Besok Program Keringanan Pembayaran PKB dan BBN-KB Mulai Berlaku di Lampung
Kepala Bapenda Lampung, Adi Erlansyah.-- - Foto: Rimadani Eka Mareta/Literasiberita.com.--
Advertisements

LITERASIBERITA.COM - Besok 3 April 2023, program keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) mulai berlaku di Provinsi Lampung.

Pada program ini, ada yang perlu diperhatikan untuk pembayaran pajak selama 3, 4, 5 tahun kebelakang.

Sebab, pemilik kendaraan mendapatkan keringanan yang dibagi kedalam tiga kelompok.

Pertama keringanan pajak 70 persen, atau membayar pajak 30 persen. Kedua, keringanan pajak 60 persen atau membayarkan pajak 40 persen, dan ketiga, keringanan pajak 50 persen dan pembayaran pajak 50 persen.

Ada empat kategori kendaraan yang mendapatkan keringanan pembayaran PKB ini :

A. Kategori Motor 

  1. Kendaraan sampai 150 cc dapat keringanan pajak 70 persen,
  2. Kendaraan 151-200 cc dapat keringanan 60 persen,
  3. Kendaraan lebih dari 200 cc dapat keringanan 50 persen.

B. Kategori Mobil (sedan, jeep, minibus, pickup, double kabin, dan pickup bus)

  1. Kendaraan sampai 1500 cc dapat keringanan pajak 70 persen,
  2. Kendaraan 1501-2000 cc dapat keringanan 60 persen,
  3. Kendaraan lebih dari 2001 cc dapat keringanan 50 persen.

C. Kategori Mobil (microbus, dan light truck) 

  1. Kendaraan sampai 3500 cc dapat keringanan pajak 70 persen,
  2. Kendaraan 3.501-4000 cc dapat keringanan 60 persen,
  3. Kendaraan lebih dari 4001 cc dapat keringanan 50 persen.

D. Kategori Mobil (truck dan bus)

  1. Kendaraan sampai 6500 cc dapat keringanan pajak 70 persen,
  2. Kendaraan 6.501-7.500 cc dapat keringanan 60 persen.
  3. Kendaraan lebih dari 7.501 cc dapat keringanan 50 persen.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Adi Erlansyah mengatakan, program ini sesuai amanat Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.

Dimana, tahun 2023 Pemprov Lampung resmi mengadakan keringanan pembayaran PKB dan BBN-KB.

Hal ini juga sesuai dengan Peraturan Gubernur Lampung nomor 6/2023 yang ditandatangani, pada Rabu 29 Maret 2023 tentang Keringanan PKB dan BBN-KB tahun 2023.

Program keringanan PKB dan BBN-KB ini akan berlangsung selama enam bulan. Mulai April 2023 hingga September 2023 mendatang.

Namun Adi Erlansyah mengimgatkan. Pertama, program ini diperuntukkan untuk pembebasan BBN-KB ke 2 dan seterusnya.

"Jadi pertama program ini khusus untuk bea balik nama kendaraan kedua yang sudah dijual dibebaskan," kata Adi Erlansyah.

Kedua, program ini diperuntukkan untuk penghapusan denda terhadap tunggakan pokok pajak. 

Ketiga, pengurangan tunggakan pokok pajak tahunan ke 3, 4, 5 kebelakang.

"Artinya yang ikut program keringanan PKB ini wajib bayar pajak full 2 tahun kebelakang dan 1 tahun berjalan," ucapnya.

"Jadi, kalau saat ini berarti untuk tahun 2021, 2022 wajib dibayar. Dan apabila sudah jatuh tempo 2023 wajib dibayar juga," tuturnya.

Namun program keringanan pajak kendaraan bermotor ini, lanjut Adi Erlansyah tidak berlaku bagi kendaraan dinas. 

Untuk pelaksanaannya khusus di Bandar Lampung bisa melakukan pendaftaran secara online lebih dahulu ke http://keringanan.lampungprov.go.id/keringananpkb/mainview.

"Untuk pelaksanaannya, khusus Bandar Lampung pendaftaran online, untuk daerah pendaftaran harus datang. lokasinya bisa dimana saja baik samsat induk, samsat pembantu, samling, e-samdes, signal, e salam. Kecuali untuk yang perpanjangan 5 tahunan karena harus cek fisik di samsat induk ya," terangnya.

Lebih lanjut, Adi Erlansyah menyebut, karena akan dimulai pada 3 April 2023. Pendaftaran peserta keringanan pajak kendaraan bermotor ini bisa dimulai, pada Sabtu 1 April 2023.

"Untuk di Bandar Lampung selama puasa ini InsyaAllah akan dibuat 3 sesi. Per sesinya bisa dengan 50 wajib pajak, sehingga untuk di Bandar Lampung satu tempat saja bisa 150 wajib pajak," tambahnya.(*)

Ikuti kami di Google News untuk update informasi dan artikel terbaru: Google News Literasiberita.com
Advertisements
Bagikan:
Editor: Prima Imansyah Permana
Sumber:

REKOMENDASI

Advertisements

ARTIKEL POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

ARTIKEL TERBARU

Advertisements

ARTIKEL PILIHAN

Advertisements
Advertisements