LITERASIBERITA.COM-Minyak Goreng curah yang dikemas dalam botol tanpa merk masih beredar saat ini di beberapa pasar di Lampung.
Hal ini terpantau salah satunya di Pasar Pasir Gintung, Bandarlampung pada Jumat 24 Maret 2023. Di mana, pedagang mengaku mengemas sendiri minyak tersebut.
Mereka menjual minyak goreng dalam kemasan botol tanpa merk itu dengan harga Rp14 ribu per botolnya. Namun, ukuran per botol tersebut hanya 800 mili liter.
Sementara sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng seharusnya Rp14 ribu per liter. Sehingga harga tersebut tidak sesuai peruntukannya.
"Iya ini saya jual Rp14 ribu per botol. Per botolnya itu ada 800 mili liter lah," katanya.
Dia mengaku mengemas minyak tersebut di rumah. Sementara minyak goreng curah yang ia dapat dalam bentuk dirigen dari distributor.
Tidak hanya itu, temuan minyak goreng curah yang dikemas dalam botol tanpa merk itu juga masih ditemukan diberbagai warung. Khususnya di Bandarlampung.
Menanggapi hal ini, Kadis Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung, Elvira Umihanni mengatakan akan mengecek langsung temuan tersebut.
"Kita akan cek ya, kita akan pantau langsung di pasar sehingga akan diketahui sumbernya dari mana," ujar Elvira, Jumat.
Sebelumnya diberitakan sebanyak 24,8 ton minyak goreng curah yang dikemas dalam botol tanpa merk diamankan satgas pangan Provinsi Lampung, belakangan diketahui sumber minyak goreng tersebut berasal dari Domestic Market Obligation (DMO) salah satu eksportir di Lampung.
Elvira Umihanni mengatakan pada Senin, 6 Maret 2023 bahwa sebanyak 24,8 ton minyak goreng curah yang dikemas dalam botol tanpa merk sebanyak 9.648 botol tersebut berasal dari DMO PT LDC.
"Iya jadi yang minyak goreng curah yang dikemas dalam botol tanpa merk itu ternyata bersumber dari DMO PT LDC," kata Elvira melalui pesan WhatsApp.
Dia melanjutkan karena sumber awal dari PT LDC berupa DMO, maka Pemprov Lampung selanjutnya akan kembali mengembangkan kepada masyarakat minyak goreng tersebut kedalam bentuk curah.
"Karena itu merupakan minyak goreng curah, maka kami akan kembalikan sesuai DMO nya," katanya.
Baca Juga : Inilah Daftar Aparatur Negara yang Mendapatkan Tunjangan Hari Raya dan Gaji 13 Tahun 2023
Dia mengatakan, temuan 24,8 ton minyak goreng curah yang dikemas dalam botol tanpa merk itu memang kecurangan yang diduga dilakukan oleh distributor. Karenanya dia mengimbau komitmen antara distributor dan produsen untuk tetap menaati aturan.
"Kami harap peran produsen dan distributor pertama untuk meminta komitmen pelaku distribusi dibawahnya untuk mendistribusi minyak DMO sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk mengawal harga yang sudah ditentukan," katanya.
Pada Senin pagi, Radar Lampung kembali menemukan adanya masyarakat yang membeli minyak goreng botol Tanpa Merk. Elvira menyebut kemungkinan minyak tersebut sudah terdistribusi sebelum pengamanan kemarin.
"Mungkin ini yang sudah terlanjur terdistribusi ke pasar, sebelum pengawasan kemarin. Ini juga sepertinya yang beli pedagang (karena jumlah cukup banyak), karena kalau konsumen pasti akan memilih beli minyak curah," katanya.
Dia juga tak menampik dugaan sudah tersebar nya minyak goreng tersebut ke warung-warung. Namun ia memastikan jumlahnya tidak terlalu banyak. "Saya kira masing-masing warung stock nya ada tapi tidak banyak ya," katanya.
Sebelumnya diberitakan sebanyak 24,8 ton minyak goreng curah yang dijual didalam botol tanpa merk diamankan di tiga daerah di Lampung.
Temuan yang di ekspos oleh Satgas Pangan Provinsi Lampung pada Jumat, 3 Maret 2023 berasal dari Bandarlampung sebanyak tiga titik, Pesawaran satu titik dan Lampung Selatan sebanyak dua titik. Secara total Plt Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang ada 9.648 botol atau setara dengan 24,8 ton minyak goreng botol yang diamankan.
"Kita berhasil mengamankan 9.648 botol atau setara dengan 24,8 ton minyak goreng curah yang dikemas dalam bentuk botol di beberapa titik di Lampung," katanya.
Pengamanan ini dilakukan usai adanya laporan masyarakat pada 24 Februari 2023 lalu terkait adanya minyak goreng curah yang dijual menggunakan botolan. Dari laporan tersebut dilakukan pemantauan hingga 28 Februari.
Hingga akhirnya, 24,8 ton minyak goreng curah yang dikemas dalam botol tersebut akhirnya di amankan. Hal ini dilakukan karena penjualan minyak goreng curah yang dikemas dalam botol itu dapat mempengaruhi harga karena dijual diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng sebesar Rp14 ribu per liter.
"Ini minyak curah yang harusnya dijual curah bukan botol, tentunya ini riskan untuk memperpanjang mata rantai distribusi, yang akan mempengaruhi HET di pasaran," tambah Moga.
Untuk sementara ini, atas temuan penjualan minyak goreng curah yang dikemas dalam bentuk botol ini akan didalami lebih lanjut. Sebab akan ada sanksi yang mengintai bagi perusahaan yang curang.
"Dari kami, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 49/2023 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Rakyat sudah jelas urutan sanksi mulai dari teguran tertulis, pembukuan dan pencabutan (izin). Sementara ini untuk nama perusahaan ditemukan dilapangan dan masih investigasi nanti dari satgas pangan yang akan menyampaikan," katanya.
Ditambahkan Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol. Donny Arief Praptono, mengatakan temuan ini merupakan hasil kerja sama satgas pangan Polda Lampung dan Disperindag Provinsi Lampung terkait dengan pengawasan pemantauan dan peredaran bahan pokok yang beredar.
"Minyak Goreng ini juga merupakan bahan pokok yang banyak dikonsumsi, apalagi menjelang ramadan dan lebaran. Karenanya barang ini dapat menjadi obyek yang berpotensi sebagai media pelanggar hukum," jelas Kombespol Donny.
Apalagi persoalan salah satunya minyak goreng ini ialah harus ada izin edar, karena jika tidak ada maka berpotensi melanggar beberapa regulasi yang ada.
Dengan adanya temuan ini Kombespol Donny mengajakn masyarakat lapor jika ada praktek seperti ini. Karena nantinya satgas akan turun tangan sebagaimana aturan yang berlaku.
Bicara soal sanksi pada perusahaan yang melakukan kecurangan mengemas minyak goreng curah dalam botol Tanpa Merk, Kombespol Donny mengatakan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
"Saat ini kami sedang mempelajari apakah ada sanksi pidana dan diselidiki kalaupun ada. Karena komitmen dari kepolisian jelas kita akan tegakan akan terapkan aturan hukum yang berlaku," tandasnya. (*)