LITERASIBERITA.COM-Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengeluarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (Thr) Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan pada Selasa, 28 Maret 2023.
Dalam surat edaran ini ditujukan pada Gubernur se Indonesia, Menaker meminta perusahaan memberikan Thr kepada karyawan dengan menyesuaikan masa kerja serta memberikan Thr paling lambat pada H-7 sebelum Idul Fitri 1444 H/2023.
Baca Juga : PEMPROV LAMPUNG JAJAKI KERJA SAMA PERDAGANGAN, PARIWISATA, DAN KETENAGAKERJAAN DENGAN MALAYSIA
"Pemberian Tunjangan Hari Raya (Thr) keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan," tulis aturan tersebut.
Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian Thr keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
Maka pemberian Thr keagamaan tersebut dilaksanakan dengan ketentuan. Pertama Thr keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.
Kemudian Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Baca Juga : SEKDAPROV MARINDO KURNIAWAN PIMPIN ENTRY MEETING PEMERIKSAAN INTERIM LKPD 2025 OLEH BPK PROVINSI LAMPUNG
"Besaran Thr keagamaan diberikan untuk bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah," katanya.
Kemudian bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja hitungan bulan dibagi 12 dan di kalikan satu bulan upah.
"Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah satu bulan dihitung pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan," katanya.
Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
"Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan," sambungnya.
Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai Thr keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan, lebih besar dari nilai Thr keagamaan, maka Thr keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan tersebut.
Bagi perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global, maka upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan Thr keagamaan bagi pekerja/buruh menggunakan nilai upah terakhir sebelum penyesuaian upah berdasarkan kesepakatan.
"Thr keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," katanya.
Selanjutnya dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran Thr keagamaan tahun 2023, perlu dilakukan langkah-langkah diantaranya mengupayakan agar perusahaan di wilayah Saudara/Saudari membayar Thr keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menghimbau perusahaan agar membayar Thr keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran Thr keagamaan; untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran Thr keagamaan, masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id.
Berkenaan dengan hal-hal tersebut, maka Gubernur se Indonesia diminta untuk menyampaikan Surat Edaran ini kepada Bupati/Walikota dan pemangku kepentingan terkait di wilayah masing-masing. (*)
Baca Juga : 2023, Presiden Hingga Pensiunan Dapat THR